Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan dengan cara memperbanyak Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai peringkat Provinsi hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur. (2) Pemanfaatan dengan cara memperbanyak Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Setiap Orang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda