Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan izin Gubernur dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
Koreksi Anda
