Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah karena faktor manusia dan/atau alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman.
(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
Koreksi Anda
