Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan untuk mencegah: a. kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai yang menyertainya;dan b. pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau Penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelamatan Cagar Budaya dari kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
Koreksi Anda