Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak melakukan penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau keadaan memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
Koreksi Anda