Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dicabut apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
c. kehilangan sebagian besar unsurnya;atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
