Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemeringkatan Cagar Budaya.
(2) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
(3) Pemeringkatan Cagar Budaya Peringkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Cagar Budaya Peringkat Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. Keputusan Gubernur;
b. plakat dan/atau papan nama Cagar Budaya;dan
c. papan informasi dan/atau papan larangan.
Koreksi Anda
