Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pencarian Benda Cagar Budaya, Setiap Orang dapat mengajukan permohonan disertai: a. proposal; b. dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi;dan c. surat persetujuan tempat pencarian sesuai pemanfaatan ruang laut. (2) Proposal pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan pencarian; c. metode dan teknik pencarian; d. lokasi pencarian; e. jadwal pencarian; f. sumber daya manusia yang berkompeten; g. jenis peralatan yang memadai;dan h. pembiayaan.
Koreksi Anda