Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pencarian Benda Cagar Budaya, Setiap Orang dapat mengajukan permohonan disertai:
a. proposal;
b. dokumen perjanjian kerja sama dengan lembaga penelitian di bidang arkeologi;dan
c. surat persetujuan tempat pencarian sesuai pemanfaatan ruang laut.
(2) Proposal pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan pencarian;
c. metode dan teknik pencarian;
d. lokasi pencarian;
e. jadwal pencarian;
f. sumber daya manusia yang berkompeten;
g. jenis peralatan yang memadai;dan
h. pembiayaan.
Koreksi Anda
