Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya. (2) Selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencarian Cagar Budaya atau benda yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air atas izin Gubernur. (3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi. (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda