Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan setiap Orang wajib melakukan pelindungan Cagar Budaya.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Penyelamatan;
b. Pengamanan;
c. Zonasi;
d. Pemeliharaan;atau
e. Pemugaran.
Koreksi Anda
