Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan setiap Orang wajib melakukan pelindungan Cagar Budaya. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Penyelamatan; b. Pengamanan; c. Zonasi; d. Pemeliharaan;atau e. Pemugaran.
Koreksi Anda