Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dilakukan berdasarkan metode dan tata cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (2) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemeringkatan Cagar Budaya.
Koreksi Anda