Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan, dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda