Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan, dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda
