Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komponen ahli arkeologi, filologi, sejarah, kesenian, kelompok masyarakat dan unsur Pemerintah Daerah.
(2) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan masa kerja maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
