Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan Pengkajian untuk identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Cagar Budaya dapat bekerjasama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Cagar Budaya atau sebutan lainnya. (3) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. (4) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda