Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan penemuan benda yang diduga Cagar Budaya diterima oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau instansi terkait, wajib meneruskan laporan penemuan kepada instansi yang berwenang dibidang kebudayaan. (2) Laporan penemuan benda yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat tentang: a. identitas pelapor dan atau penemu; b. tanggal penemuan; c. identitas benda yang diduga Cagar Budaya; d. tanggal pelaporan;dan e. lokasi penemuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan benda yang diduga Cagar Budaya diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda