Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menemukan benda yang diduga benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang berwenang dibidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemu Cagar Budaya dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
(3) Temuan benda yang diduga Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengkajian oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan.
Koreksi Anda
