Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara. (2) Juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan berwenang : a. membersihkan, merawat, dan menjaga keamanan Cagar Budaya dan lingkungannya; b. menerima, memandu, dan mencatat jumlah pengunjung Cagar Budaya; c. melakukan penanganan darurat untuk mengamankan Cagar Budaya; d. membuat laporan kerusakan Cagar Budaya; e. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; f. menegur dan mengingatkan pengunjung kawasan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan prosedur; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda