Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara.
(2) Juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan berwenang :
a. membersihkan, merawat, dan menjaga keamanan Cagar Budaya dan lingkungannya;
b. menerima, memandu, dan mencatat jumlah pengunjung Cagar Budaya;
c. melakukan penanganan darurat untuk mengamankan Cagar Budaya;
d. membuat laporan kerusakan Cagar Budaya;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
f. menegur dan mengingatkan pengunjung kawasan Cagar Budaya yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
