Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. membantu upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya; b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya; c. melakukan pengamanan sementara Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu; d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya; e. memberikan masukan dalam penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah; f. melaporkan kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya; g. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Cagar Budaya; h. melaporkan temuan objek yang diduga Cagar Budaya kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya; i. mendaftarkan objek yang diduga Cagar Budaya; dan j. melakukan pengawasan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
Koreksi Anda