Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. membantu upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya;
c. melakukan pengamanan sementara Cagar Budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
d. melakukan advokasi, publikasi serta sosialisasi upaya pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya;
e. memberikan masukan dalam penetapan batas Situs dan Kawasan Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah;
f. melaporkan kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan Cagar Budaya;
g. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Cagar Budaya;
h. melaporkan temuan objek yang diduga Cagar Budaya kepada Dinas dan/atau instansi yang berwenang di bidang Cagar Budaya;
i. mendaftarkan objek yang diduga Cagar Budaya; dan
j. melakukan pengawasan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
Koreksi Anda
