Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Cagar Budaya berupa Kawasan Cagar Budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
