Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Cagar Budaya di luar Museum dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atau perubahan pada Cagar Budaya.
(2) Dinas berwenang MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Cagar Budaya di luar Museum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
