Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Cagar Budaya di luar Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 harus dilakukan perawatan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kerusakan yang disebabkan faktor alam dan/atau tindakan manusia.
Koreksi Anda
