Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada orang yang mengelola Cagar Budaya di luar museum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda