Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau orang yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya, wajib melakukan pengelolaan Cagar Budaya yang berada di luar museum.
(2) Pengelolaan Cagar Budaya di luar museum oleh pihak lain dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terkoordinasi melalui perencanaan dan pelaksanaan berdasarkan peringkat dan jenis objek Cagar Budaya.
(3) pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikerjasamakan dengan pemerintah dan/atau orang/pihak lain.
Koreksi Anda
