Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan koleksi Museum dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, dan pariwisata sepanjang tidak menimbulkan kerusakan, hilang atau pemindahan benda koleksi Museum.
(2) Pengelola Museum berwenang MENETAPKAN kebijakan tentang pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya.
Koreksi Anda
