Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya yang menjadi koleksi Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), harus didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai dengan ketentuan teknis permuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran. (2) Pengelola Museum, dilarang: a. menjual koleksi benda Cagar Budaya;dan/atau b. memindahtangankan koleksi benda Cagar Budaya. (3) Untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, setiap Museum dapat saling meminjamkan.
Koreksi Anda