Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benda Cagar Budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Orang dapat disimpan dan/atau dirawat di Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b. (2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang berfungsi untuk: a. melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya; dan b. memberikan informasi dan edukasi tentang koleksi Cagar Budaya kepada masyarakat. (3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berada di bawah tanggung jawab pengelola Museum.
Koreksi Anda