Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Benda Cagar Budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau Orang dapat disimpan dan/atau dirawat di
Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b.
(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang berfungsi untuk:
a. melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi benda Cagar Budaya; dan
b. memberikan informasi dan edukasi tentang koleksi Cagar Budaya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berada di bawah tanggung jawab pengelola Museum.
Koreksi Anda
