Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi panduan pertimbangan bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di kabupaten/kota.
Koreksi Anda