Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dimulai dengan menyusun dokumen perencanaan yang telah disusun berdasarkan studi kelayakan. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rencana pelestarian untuk Benda Cagar Budaya; b. rancangan detail teknis untuk Bangunan dan Struktur Cagar Budaya; dan c. rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya. (3) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat: a. latar belakang sejarah Cagar Budaya; b. deskripsi Cagar Budaya; c. identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah, dan panjang; d. maksud dan tujuan pelestarian Cagar Budaya; e. kajian pelestarian Cagar Budaya; f. konsep pelestarian Cagar Budaya; g. kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang; h. strategi dan program pelaksanaan; i. manajemen perencanaan;dan j. aturan pelaksanaan.
Koreksi Anda