Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dimulai dengan menyusun dokumen perencanaan yang telah disusun berdasarkan studi kelayakan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rencana pelestarian untuk Benda Cagar Budaya;
b. rancangan detail teknis untuk Bangunan dan Struktur Cagar Budaya; dan
c. rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya.
(3) Rencana induk pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit memuat:
a. latar belakang sejarah Cagar Budaya;
b. deskripsi Cagar Budaya;
c. identifikasi permasalahan jangka pendek, menengah, dan panjang;
d. maksud dan tujuan pelestarian Cagar Budaya;
e. kajian pelestarian Cagar Budaya;
f. konsep pelestarian Cagar Budaya;
g. kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang;
h. strategi dan program pelaksanaan;
i. manajemen perencanaan;dan
j. aturan pelaksanaan.
Koreksi Anda
