Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Cagar Budaya. (2) Pengelolaan Cagar Budaya sebagiamana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Pengelolaan Cagar Budaya; b. pengelolaan Cagar Budaya di Museum;dan c. Pengelolaan Cagar Budaya di luar Museum.
Koreksi Anda