Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
(2) Tata cara pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian pada kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(3) Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
Koreksi Anda
