Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pelestarian Cagar Budaya meliputi pelindungan, pemugaran, pengembangan dan pemanfaatan.
(2) Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.
(3) Pelestarian Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek bentuk, sifat, dan kondisi Cagar Budaya.
(4) Pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. peringkat dan golongan;
b. keaslian;
c. kondisi bangunan; dan
d. kepemilikan dan kesesuaian dengan lingkungan dan lokasi keberadaan bangunan, jenis, serta jumlah.
(5) Pelestarian Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan, ciri asli, bentuk, dan/atau fasad struktur.
(6) Pelestarian Situs Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan pemanfaatan, daya dukung, memperkuat nilai penting, karakter situs, dan identitas budaya Daerah.
(7) Pelestarian Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. langgam arsitektur bernuansa budaya lokal sebagai pembentuk citra kawasan;
b. fasad bangunan pada jalan utama;
c. peruntukan kawasan;
d. unsur utama pembentuk kawasan;
e. Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan Situs Cagar Budaya yang merupakan isi dari kawasan yang menjadi prioritas untuk dilestarikan;
f. delineasi dan zonasi kawasan Cagar Budaya;
g. revitalisasi kawasan Cagar Budaya; dan
h. ciri asli lansekap budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(8) Unsur utama pembentuk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, meliputi:
a. tata ruang;
b. jalan;
c. tata lingkungan;
d. kelayakan pandang;
e. flora;dan
f. infrastruktur.
(9) Pelestarian kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
Koreksi Anda
