Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Register Cagar Budaya dilakukan pada benda yang diduga Cagar Budaya, terhadap:
a. yang dimiliki atau yang dikuasai setiap orang;
b. hasil penemuan, dan/atau
c. hasil pencarian.
(2) Registrasi Cagar Budaya meliputi Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Pencatatan, dan Penghapusan.
(3) Penyelenggaraan Register Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tanggung jawab Gubernur.
Koreksi Anda
