Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Registrasi Cagar Budaya dibuat untuk menghimpun data dan kepemilikan Cagar Budaya baik di dalam maupun di luar Daerah, yang disusun secara sistematis.
Koreksi Anda
