Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Daerah apabila memenuhi Kriteria Umum dan Kriteria Khusus. (2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota; b. mewakili kepentingan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota; c. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah Daerah; d. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Daerah; e. sebagai bukti perubahan peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih ada di masyarakat; dan/atau f. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. (3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki arti penting bagi penguatan identitas sejarah dan budaya Daerah; b. memiliki arti penting bagi masyarakat; c. memiliki nilai penting terkait dengan sejarah dan budaya Daerah; dan/atau d. memiliki nilai penting terkait dengan peristiwa sejarah dan tokoh sejarah. (4) Penentuan Cagar Budaya peringkat Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda