Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Lokasi atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau Bangsa INDONESIA, dan memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.
Koreksi Anda
