Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Koreksi Anda