Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Kebudayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara melalui kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. fasilitasi;
d. sosialisasi;dan
e. penyuluhan.
Koreksi Anda
