Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan/atau b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda