Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan/atau
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
