Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah pelestarian terhadap Cagar Budaya, dapat diberi insentif dan/atau kompensasi dari Pemerintah Daerah. (2) Kompensasi juga dapat diberikan kepada pemilik Cagar Budaya karena sebab tertentu terpaksa mengalihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk: a. bantuan advokasi; b. bantuan tenaga teknis; c. bantuan tenaga ahli;dan/atau d. bantuan sarana dan prasarana. (4) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat berbentuk uang dan/atau bukan uang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda