Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberi penghargaan kepada Setiap Orang atau masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan: a. melakukan pelestarian secara sukarela dan konsisten serta berkelanjutan;dan b. memenuhi kaidah pelestarian terhadap Cagar Budaya. (2) Terhadap masyarakat/orang yang telah berulang kali mendapatkan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai warga teladan pelestarian Cagar Budaya. (3) Dalam hal terjadinya penghentian kegiatan pelestarian oleh masyarakat/orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pemerintah Daerah dapat mencabut atau menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warga teladan, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda