Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang pengelolaan cagar budaya dengan :
a. Daerah lain
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga luar negeri
(2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
