Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang pengelolaan cagar budaya dengan : a. Daerah lain b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga luar negeri (2) Gubernur dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda