Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan Cagar Budaya pada museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan yang disebabkan faktor alam dan/atau ulah manusia. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda