Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Pemerintah daerah berwenang: a. MENETAPKAN etika pelestarian Cagar Budaya; b. menyusun dan MENETAPKAN Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya Daerah; c. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; d. menghimpun data Cagar Budaya; e. MENETAPKAN peringkat Cagar Budaya; f. MENETAPKAN dan mencabut status Cagar Budaya; g. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; h. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; i. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; j. mengelola Kawasan Cagar Budaya; k. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian dan museum; l. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; m. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; n. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; o. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; p. MENETAPKAN batas situs dan kawasan; dan q. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.
Koreksi Anda