Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kriteria Cagar Budaya; c. register Cagar Budaya; d. pelestarian Cagar Budaya; e. pengelolaan Cagar Budaya; f. pemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; g. penyimpanan dan perawatan Cagar Budaya; h. kerjasama; i. peran serta masyarakat dan juru pelihara; j. pemberian penghargaan; k. pendanaan;dan l. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda