Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dimaksudkan untuk: a. menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai salah satu daya tarik wisata;dan b. memberikan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sehingga dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat untuk pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda