Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya: a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya; b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam; c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra Daerah serta tujuan wisata; d. melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya; e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan Daerah dan masyarakat; f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah di Daerah; g. meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya; h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan; i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan Cagar Budaya yang menjadi aset nasional dan aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata; j. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; k. memperkuat kepribadian bangsa;dan l. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda