Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. kenusantaraan; d. keragaman; e. keadilan; f. ketertiban dan kepastian hukum; g. kemanfaatan; h. keberlanjutan; i. partisipasi; dan j. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda