Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak, Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak dan/atau pemangku kepentingan pencegahan perkawinan anak melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga akan melakukan perkawinan dan/atau anak yang telah melakukan perkawinan.
(2) Upaya pendampingan dilakukan dalam rangka:
a. mencegah terjadinya perkawinan anak;
b. memastikan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender, dan inklusif bagi anak yang mengalami kekerasan fisik, emosional, seksual, dan ekonomi akibat perkawinan anak;
c. memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi; dan
d. memastikan Perkawinan tercatat apabila perkawinan anak tidak dapat dicegah.
Koreksi Anda
