Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melihat, mengetahui dan/atau mendengar adanya dugaan terjadinya atau akan terjadinya perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah, UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak.
(2) Setiap orang yang mengalami penderitaan termasuk kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi akibat perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak.
(3) UPTDPPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak berkewajiban menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
