Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berperan dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan dengan cara: a. melaporkan melalui pemerintah desa/kelurahan apabila ada anak usia sekolah di wilayahnya yang tidak sekolah; b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak; c. melibatkan anak dan remaja secara bermakna dalam proses dan pengambilan keputusan terkait pencegahan perkawinan anak; d. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan anak; e. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang terpaksa melakukan perkawinan serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi; f. berperan aktif dalam PATBM, atau lembaga lainnya yang bergerak dalam upaya perlindungan anak; g. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi dugaan adanya atau akan adanya perkawinan anak; dan h. membentuk gerakan bersama pencegahan perkawinan anak.
Koreksi Anda