Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat berperan dalam upaya Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan dengan cara:
a. melaporkan melalui pemerintah desa/kelurahan apabila ada anak usia sekolah di wilayahnya yang tidak sekolah;
b. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak;
c. melibatkan anak dan remaja secara bermakna dalam proses dan pengambilan keputusan terkait pencegahan perkawinan anak;
d. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan anak;
e. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang terpaksa melakukan perkawinan serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan terlindungi;
f. berperan aktif dalam PATBM, atau lembaga lainnya yang bergerak dalam upaya perlindungan anak;
g. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi dugaan adanya atau akan adanya perkawinan anak; dan
h. membentuk gerakan bersama pencegahan perkawinan anak.
Koreksi Anda
